Oknum Guru Seni Musik di Purbalingga Diduga Cabuli 7 Siswinya, Sejak 2013

    Oknum Guru Seni Musik di Purbalingga Diduga Cabuli 7 Siswinya, Sejak 2013
    PERS RILIS : AKBP Era Johny Kurniawan saat pers rilis tentang kasus pencabulan oknum guru seni musik SMP di Purbalingga, Selasa (8/3/2022) / (FOTO: Dok Humas Polres Purbalingga)

    PURBALINGGA - Oknum guru mata pelajaran seni musik sebuah SMP di Kabupaten Purbalingga ASP (32) diduga mencabuli tujuh siswinya yang masih di bawah umur. Korban rata-rata masih berusia 14 tahun saat kejadian.

    Modusnya tersangka mengancam para korban dengan memberi nilai jelek dan menyebarkan video persetubuhannya jika korban tidak mau memenuhi keinginan tersangka. 

    Kasus persetubuhan dan pencabulan dilakukan tersangka selama delapan tahun, sejak kurun tahun 2013 hingga 2021. Pelaku melampiaskan hasrat seksualnya di sekolah usai jam pelajaran. Kasusnya kini sedang ditangani Satreskrim Polres Purbalingga.

    "Hasil penyelidikan di lapangan, jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang, " terang Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, saat pers rilis, Selasa (8/3/2022).

    Kepada Polisi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena terobsesi kartun porno. Ia menyimpan koleksi kartun tersebut di ponsel miliknya dan di laptop inventaris sekolah yang di bawanya.

    “Tersangka menyimpan koleksi lebih dari 4.000 video kartun porno, diperlihatkan kepada korban sebelum melakukan aksinya, ” lanjutnya.

    Untuk diketahui tersangka saat ini tinggal berjauhan dengan istrinya yang juga berprofesi sebagai guru di luar kota yakni di Cilacap.

    Dari kasus ini, barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya satu buah handphone, satu buah flaskdisk merk V-Gen warna hitam, satu buah flashdisk merk lexar warna putih, satu laptop merk Dell warna hitam dan satu buah kasur motif bunga.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi. 

    "Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidik dan denda sebanyak Rp 5 miliar, " pungkasnya. (RP)

    Purbalingga Jawa Tengah
    Ratna Palupi

    Ratna Palupi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Purbalingga Jelaskan Hasil Olah...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Keselamatan 2022, Satlantas Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

    Ikuti Kami